Senin, 18 Maret 2013

Usulul Fiqh 1


USULUL FIQH
الأساس : أصول
Usulul fiqh adalah metode.
Fiqih adalah hasil pemikiran tentang hukum Islam.
Usulul fiqh adalah seperangkat pengetahuan yang digunakan untuk menggali hukum dari dalil-dalil hukum baik Al Quran maupun As Sunnah.
Fiqih adalah hasil ijtihad, tergantung dari kepiawaian orang yang mengijtihadkan, berifat absolut dan dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan jaman.
Pemikiran fiqih yang lama masih bersifat relatif, akan tetapi biarlah tetap berjalan dan itu tidak dapat dihapus karena ijtihad tidak dapat dihapus oleh ijtihad yang lain, keduanya merupakan sama-sama hasl pemikiran manusia. Karena fiqih merupakan solusi dan bukan sesuatu yang menimbulkan masalah.
“Asal suatu perintah adalah wajib”        للوجوب الأمر فى الأصل

Tidak ada komentar:

Posting Komentar