USULUL FIQH
الأساس : أصول
Usulul
fiqh adalah metode.
Fiqih
adalah hasil pemikiran tentang hukum Islam.
Usulul
fiqh adalah seperangkat pengetahuan yang digunakan untuk menggali hukum dari
dalil-dalil hukum baik Al Quran maupun As Sunnah.
Fiqih
adalah hasil ijtihad, tergantung dari kepiawaian orang yang mengijtihadkan,
berifat absolut dan dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan jaman.
Pemikiran
fiqih yang lama masih bersifat relatif, akan tetapi biarlah tetap berjalan dan
itu tidak dapat dihapus karena ijtihad tidak dapat dihapus oleh ijtihad yang
lain, keduanya merupakan sama-sama hasl pemikiran manusia. Karena fiqih
merupakan solusi dan bukan sesuatu yang menimbulkan masalah.
“Asal
suatu perintah adalah wajib” للوجوب الأمر فى الأصل
Tidak ada komentar:
Posting Komentar